Eksposisi
Perjanjian Baru III
Kajian Eksposisi kitab Roma 7:13-16
Tema: Apologetika terhadap Taurat
Oleh:
Nama: Daniel Lucky
Elray Gulo
Dosen Pengampu: Dr. Maruhal Siringoringo M.Th
SEKOLAH TINGGI THEOLOGIA GLOBAL GLOW INDONESIA
Februari 2019
BAB
I
Latar
Belakang Masalah
A. Konteks
Paulus secara
gamblang dalam suratnya kepada jemaat yang ada di Roma mengenai hukum taurat
yang tidak menyelamatkan. Hukum taurat tidak menyelamatkan karena manusia
memiliki natur dosa yang mengalir dalam darah setiap manusia. Sehingga, setiap
kali manusia melakukan peraturan dan ketetapan yang Tuhan berikan, manusia akan
terus-menerus melanggar perintah dan ketetapan-Nya. Bukan karena hukum taurat
yang tidak benar, bukan karena hukum taurat yang tidak kudus, dan bukan hukum
taurat yang mendatangkan kematian, melainkan karena manusia yang tidak bisa
melaksanakan hukum itu sendiri. Yang harus selalu diingat adalah, hukum taurat
selalu bertentangan dengan kedagingan manusia. Mengapa? Karena hukum taurat
bersifat rohani, dan manusia bersifat daging. Maka dari itu, landasan
pengajaran Paulus kepada jemaat di Roma adalah “Dibenarkan karena Iman”.
Perbuatan tidak
dapat membenarkan manusia, karena sampai kapanpun, manusia tidak akan bisa
melakukannya. Setiap kali manusia ingin melakukan hal yang baik dan yang
berkenan terhadap Allah sesuai dengan hukum yang ada, dengan natur dosa yang
ada dalam diri kita, maka natur tersebut akan membangkitkan keinginan-keinginan
yang bertentangan dengan hukum taurat. Tetapi Tuhan memberikan suatu
pembenaran, yaitu pembenaran karena iman. Ketika manusia sudah dibenarkan, maka
tubuh manusia yang lama dimatikan, agar manusia dapat melakukan sesuai dengan
kehendak Allah.
Paulus juga
menjelaskan bahwa kalau manusia terus mengandalkan hukum taurat, maka selamanya
manusia akan ada di dalam penghukuman. Mengapa? Karena manusia musti melakukan
keseluruhan dari hukum taurat, baru bisa dibenarkan. Maka dari itu, Paulus
mengatakan, hukum taurat membawa penghukuman kepada umat manusia, karena tidak
ada satu orangpun yang dapat melakukan hukum taurat, hukum taurat itu sempurna
dan Allah menuntut kesempurnaan dalam menjalankan hukum taurat, tetapi tidak
ada seorangpun yang bisa melakukan keseluruhan dari hukum taurat. Karena natur
dosa yang dimiliki oleh manusia, yang membuat manusia tidak bisa melakukan
hukum taurat. Maka dari itu, Paulus berkata di dalam Roma 3:23 “Karena semua
orang telah berbuat dosa dan telah kehilangan kemuliaan Allah.” Inilah penyebab
manusia tidak dapat melakukan hukum taurat. Tetapi karena imanlah, manusia
dapat diselamatkan dan dapat melakukan hukum taurat.
B. Teks
Ø
Sebelum
Roma 6 berbicara
mengenai pembebasan dari kuasa dosa. Jemaat di Roma berfikir bahwa semakin
banyak melakukan dosa, maka kasih karunia dari Allah akan terus turun atas
Jemaat di Roma. Namun Paulus dengan tegas menentang pernyataan hal tersebut.
Paulus dengan tegas mengatakan bahwa manusia sudah mati bagi dosa. Dengan jelas
Paulus mengatakan bahwa manusia lama sudah di salibkan bersama dengan Yesus dan
bangkit bersama-sama dengan-Nya di kehidupan yang baru. Sebab itu, Roma 6:23
berkata “Sebab upah dosa ialah maut; tetapi karunia Allah ialah hidup yang
kekal dalam Kristus Yesus, Tuhan kita.”
Ø
Sesudah
Roma 8 berbicara
mengenai bagaimana jemaat Roma hidup di dalam roh. Karena yang memberikan hidup
itu bukan dari hukum taurat, namun, sesungguhnya yang memberikan hidup kepada
semua umat manusia adalah Roh. Maka dari itu, hidup dengan daging hanya membawa
kematian, tetapi hidup dengan Roh membawa manusia kepada kehidupan yang kekal.
BAB II
KAJIAN EKSPOSISI KITAB ROMA 7:13-16
APOLOGETIKA TERHADAP TAURAT
Nats Roma
7:13-16 berkata “Jika demikian, adakah yang baik itu menjadi kematian bagiku? Sekali-kali
tidak! Tetapi supaya nyata, bahwa ia adalah dosa, maka dosa mempergunakan yang
baik untuk mendatangkan kematian bagiku, supaya oleh perintah itu dosa lebih
nyata lagi keadaannya sebagai dosa. Sebab kita tahu, bahwa hukum Taurat adalah
rohani, tetapi aku bersifat daging, terjual di bawah kuasa dosa. Sebab apa yang
aku perbuat, aku tidak tahu. Karena bukan apa yang aku kehendaki yang aku
perbuat, tetapi apa yang aku benci, itulah yang aku perbuat. Jadi jika aku
perbuat apa yang tidak aku kehendaki, aku menyetujui, bahwa hukum Taurat itu
baik.”
Dalam teks Bahasa Yunani, ayat ini berbunyi “To. ou=n avgaqo.n evmoi. evge,neto qa,natojÈ
mh. ge,noito\ avlla. h` a`marti,a( i[na fanh/| a`marti,a( dia. tou/ avgaqou/ moi katergazome,nh qa,naton(
i[na ge,nhtai kaqV u`perbolh.n a`martwlo.j h` a`marti,a dia. th/j evntolh/jÅ Oi;damen ga.r o[ti o` no,moj pneumatiko,j
evstin( evgw. de. sa,rkino,j eivmi peprame,noj u`po. th.n a`marti,anÅ o] ga.r katerga,zomai ouv ginw,skw\ ouv ga.r o] qe,lw tou/to pra,ssw( avllV o] misw/ tou/to poiw/Å eiv de. o] ouv qe,lw tou/to poiw/( su,mfhmi
tw/| no,mw| o[ti kalo,jÅ”
Dalam
pasal 7:13-16, Paulus ingin memperingatkan bahwa dosa mendatangkan kematian bagi
setiap orang yang masih hidup di dalam dosa tersebut. Sehingga sesuci apapun
hukum taurat, manusia tidak akan bisa menggenapi dan melakukannya. Namun, hukum
taurat tidak bisa disalahkan dalam hal ini, karena bukan hukum taurat yang
membuat diri manusia berdosa, melainkan kedagingan manusia yang membuat dosa
itu timbul dan berkembangbiak di dalam diri manusia. Manusialah yang membuat
hukum taurat “sepertinya” bersalah, berdosa, dan bercacat cela. Dari penggunaan
struktur gramatikal Yunani, keempat ayat ini tidak berdiri sendiri, atau dapat
dikatakan terhubung dengan pendahuluan dalam perikop ini, yaitu To. ou=n yang
merupakan artikel definit nominative neuter tunggal dari o. dan
kata hubung ou=n untuk menyatakan kelanjutan dan menjelaskan sesuatu. To. dapat
diartikan ini atau itu dan ou=n dapat
diartikan oleh karena itu, akibatnya, sesuai, tentu, dan bagaimana. Jadi ayat ini mengandung
pemahaman dan keyakinan Paulus dalam menjelaskan kepada jemaat di Roma tentang
“Apologetika terhadap Taurat” yang akan diuraikan dalam ayat-ayat berikut ini:
1. Hukum taurat adalah rohani (ay. 14a)
Kata penghubung “sebab kita tahu” (Yunani: ga.r o[ti)
menghubungkan antara ayat 13 dengan ayat 14a. Oi;damen merupakan
kata kerja indikatif perfek orang pertama jamak yang memiliki arti yaitu kita tahu. Di dalam Roma 7:14a (KJV, “For we now” – dalam bahasa Indonesia
“Karena kita tau”). o` merupakan kata definite nominative maskulin tunggal
yang memiliki arti yaitu itu dan ini. no,moj merupakan kata benda
nominative maskulin tunggal yang memiliki arti yaitu hukum, dan aturan. Dan pneumatiko,j
merupakan kata kerja partisipel perfek pasif nominative maskulin tunggal yang
memiliki arti disebabkan oleh atau
dipenuhi Roh, berkaitan dengan rohani,
dan hal-hal spiritual atau materi.
Rohani memiliki arti kontras dengan daging. Rohani tidak bisa bersatu dengan
daging. Jadi, jika melihat terjemahan harafiah dari nats ini “Oi;damen ga.r o[ti o` no,moj pneumatiko,j” adalah: “Sebab kita tahu hukum itu rohani”.
Dapat kita pahami, bahwa Paulus ingin menyampaikan mengenai betapa
rohaninya hukum taurat itu. Hukum taurat itu suci karena Allah sendiri yang
membuatnya ketika Dia bertemu dengan Musa di Gunung Sinai. Hukum taurat sendiri
bertujuan untuk mengatur dan mendidik kehidupan bangsa Israel. Namun, pada
akhirnya tidak ada satu orangpun yang dapat melakukan hal tersebut, hukum
taurat seakan-akan menjadi pacuan seseorang untuk berbuat dosa, disaat dirinya
juga mengagung-agungkan hukum taurat tersebut. Maka dari itu, Paulus enggan
menyangkal dirinya sendiri bahwa dahulu, dia sangat mengagung-agungkan hukum
taurat.
Maka dari itu, Paulus menggunakan kata “kita” dalam penulisannya,
dikarenakan dia mengetahui apa yang dipikirkannya dahulu mengenai hukum taurat
adalah salah, hukum taurat adalah hukum yang absolut, hukum yang kuat, dan
bersifat rohani. Hukum taurat membuat manusia seturut dengan apa yang
dikehendaki Allah terhadap diri manusia.
Sekalipun hukum taurat itu suci dan rohani, tetapi hukum taurat tidak
dapat menyelamatkan hidup manusia. Hukum taurat hanya sebagai alat Tuhan untuk
menuntun kehidupan manusia agar sesuai kehendak-Nya. Tidak ada satu niatan dari
hukum taurat untuk membuat manusia menjadi berdosa, bahkan membuat manusia
jatuh dalam dosa.
2. Karena bukan yang dikehendaki, tetapi yang dibenci (ay. 15b)
ouv ga.r merupakan kata hubung yang menghubungkan antara ayat
15a dan 15b dengan artian karena bukan.
Kata hubung ini sangat penting, karena 15a akan dijelaskan isinya oleh 15b. o] merupakan kata ganti relative akusatif neuter tunggal
yang memiliki arti yaitu siapa dan yang mana. Di dalam Roma 7:15b (KJV, “what”
dalam bahasa Indonesia “apa”). qe,lw merupakan kata kerja
present indikatif aktif orang pertama tunggal yang memiliki arti yaitu akan, berharap, dan menginginkan.
tou/to merupakan kata ganti
demonstrative akusatif neuter tunggal yang memiliki arti ini dan itu. pra,ssw merupakan kata kerja present indikatif aktif orang
pertama tunggal yang memiliki arti melakukan
dan praktek. avllV merupakan kata hubung yang memiliki arti tapi. o] merupakan kata ganti relative akusatif neuter tunggal yang memiliki arti
yaitu siapa dan yang mana. misw/ merupakan kata kerja
present indikatif aktif orang pertama tunggal yang memiliki arti benci dan membenci. tou/to merupakan kata ganti
demonstrative akusatif neuter tunggal yang memiliki arti ini dan itu. poiw/ merupakan kata kerja present indikatif aktif orang
pertama tunggal yang memiliki arti melakukan
dan membuat. Jadi, jika melihat terjemahan harafiah dari nats ini “ouv ga.r o] qe,lw tou/to pra,ssw( avllV o]
misw/ tou/to poiw/Å” adalah “karena
bukan apa yang diharapkan untuk dilakukan, tetapi yang dibenci yang dilakukan”.
Paulus ingin menjelaskan bahwa keinginan daging sangat
berbahaya bagi kehidupan manusia. Terkadang yang dilakukan selalu yang dibenci.
Dan selalu mempersalahkan hukum taurat. Padahal, kenyataanya tidak seperti itu,
yang harus dipersalahkan adalah keinginan daging tersebut. Keinginan daging
membawa diri kita terus menerus jatuh dalam dosa, terus menerus mengingkari
janji Tuhan, dan terus menerus menjauh daripada Tuhan. Maka dari itu, hukum
taurat itu benar, hukum taurat memang dirancang untuk membuat kita taat dan
tidak melanggar segala ketetapan-ketetapan yang Allah buat. Harapan Paulus yang
ingin melakukan hal yang baik seturut dengan hukum taurat, tetapi yang
dilakukannya adalah hal yang paling ia benci, dan justru sangat
bertolakbelakang dengan hukum taurat. Hal inilah yang membuat Paulus menyatakan
bahwa “yang dibenci, itu yang dilakukan, tetapi yang diharapkan, malah tidak
dilakukan”.
3. Hukum taurat itu baik (ay. 16b)
su,mfhmi merupakan kata kerja present indikatif aktif orang
pertama tunggal yang memiliki arti setuju.
tw/| no,mw| merupakan kata benda datif maskulin tunggal yang
memiliki arti hukum dan hukum itu. o[ti merupakan kata hubung yang memiliki arti karena dan bahwa. kalo,j merupakan kata sifat
nominative maskulin tunggal yang memiliki arti baik dan bagus. Jadi, jika melihat terjemahan harafiah dari nats ini “su,mfhmi tw/| no,mw| o[ti kalo,jÅ” adalah “saya setuju bahwa hukum itu baik”.
Paulus dengan tegas mengakui bahwa hukum taurat itu baik.
Hukum taurat yang memperkenalkan Paulus akan dosa, dan dosa itulah yang
mengajarkan dirinya untuk tidak berbuat kembali seperti kejahatan yang
sebelumnya. Hukum taurat hanya akan menjadi batu sandungan kalo iman kita
kepada Tuhan masih mudah goyah, ketika keimanan kita terhadap Tuhan kokoh, maka
hukum taurat akan dipandang benar dan tidak dipandang sebelah mata oleh banyak
orang.
BAB
III
Implikasi
Teks
A.
Dogmatis
Yang harus diingat adalah, hukum taurat itu baik. Hukum taurat itu selalu bersifat rohani. Dan manusia, hanya seorang yang jasmani, pastinya akan selalu bertentangan terhadap yang rohani, karena yang jasmani selalu menuntut kepada kedagingan (dosa), dan rohani selalu menuntut kepada kesucian dan kesempurnaan. Oleh sebab itu, hukum taurat tidak menyelamatkan. Tetapi hukum taurat menuntun manusia untuk hidup sesuai dengan kehendak-Nya yang kudus dan suci itu. Terbukti dari pernyataan Paulus yang mengatakaan hukum taurat itu kudus (Roma 7:12). Orang yang sudah dibenarkan, pasti tidak akan menyalahkan hukum taurat, karena pada kenyataanya, hukum taurat adalah hukum kudus yang diberikan Allah kepada manusia.
B.
Praktis
Hukum taurat
tidak menyelamatkan, tetapi hukum taurat menuntun hidup orang percaya agar
menghidar dari dosa-dosa yang dilarang di dalam hukum taurat. Tinggal apakah
ketaatan orang percaya timbul atau tidak. Hukum taurat bukan untuk dihina,
tetapi untuk dikerjakan. Tetapi sebelum dikerjakan, haruslah dibenarkan karena
iman, agar bukan daging lagi yang melakukannya, melainkan roh yang ada di dalam
diri manusia.
BAB IV
Kesimpulan
Fungsi hukum taurat
adalah untuk mendeteksi dan menghukum dosa, bukan membebaskan darinya. Di dalam
hidup orang percaya akan selalu ada konflik antara hukum Allah dengan hukum
dosa. Rohani tidak akan bisa bersatu dengan daging. Kekudusan tidak akan bisa
bersatu dengan dosa. Dan sebaliknya, keinginan daging tidak akan pernah layak
dipersembahkan kepada yang bersifat rohani. Hukum taurat hanya sebagai aturan
rohani di dalam kehidupan manusia. Sebagai contoh, di dalam rumah, pasti ada
aturan yang harus dipatuhi, kalau tidak dipatuhi, maka ada kosekuensinya. Sama
seperti dosa, hukum taurat adalah aturan kerohanian manusia untuk hidup.
Barangsiapa yang melanggar, pasti berdosa. Maka dari itu Paulus mengatakan
dalam Roma 7:9 “Dahulu aku hidup tanpa hukum Taurat. Akan tetapi sesudah dating
perintah itu, dosa mulai hidup” Paulus mengenal dosa dari hukum taurat, bukan
karena hukum taurat yang tidak kudus dan suci, melainkan keinginan daging
Paulus yang ingin melakukan bukan yang ia kehendaki. Maka dari itu, stop
mempersalahkan hukum taurat, tetapi beranilah mempersalahkan keinginan diri
sendiri, dan berani mematikan keinginan diri sendiri.
Daftar
Pustaka
Friberg,
Timothy & Barbara. Analytical Greek New Testament. 1981. Baker Books, USA.
Rienecker,
Fritz. A Linguistic Key To The Greek New Testament. 1976. The Zondervan
Corporation, Michigan.
Nelson,
Thomas. Vine’s Complete Expository Dictionary Of Old And New Testament Words.
1798. Thomas Nelson Publishers, New York.
Exegetical
Dictionary Of The New Testament, Vol 1. William B Errdmans Publishing Company,
Michigan.
Exegetical
Dictionary Of The New Testament, Vol 2. William B Errdmans Publishing Company,
Michigan.
Exegetical
Dictionary Of The New Testament, Vol 3. William B Errdmans Publishing Company,
Michigan.
Komentar
Posting Komentar