Eksposisi Perjanjian Baru III
Kajian Eksposisi kitab Roma 7:13-16
Tema: Apologetika terhadap Taurat









Oleh:
Nama: Daniel Lucky Elray Gulo
Mata Kuliah: Eksposisi Perjanjian Baru III
Dosen Pengampu: Dr. Maruhal Siringoringo M.Th


SEKOLAH TINGGI THEOLOGIA GLOBAL GLOW INDONESIA
Februari 2019




BAB I
Latar Belakang Masalah
A.    Konteks
Paulus secara gamblang dalam suratnya kepada jemaat yang ada di Roma mengenai hukum taurat yang tidak menyelamatkan. Hukum taurat tidak menyelamatkan karena manusia memiliki natur dosa yang mengalir dalam darah setiap manusia. Sehingga, setiap kali manusia melakukan peraturan dan ketetapan yang Tuhan berikan, manusia akan terus-menerus melanggar perintah dan ketetapan-Nya. Bukan karena hukum taurat yang tidak benar, bukan karena hukum taurat yang tidak kudus, dan bukan hukum taurat yang mendatangkan kematian, melainkan karena manusia yang tidak bisa melaksanakan hukum itu sendiri. Yang harus selalu diingat adalah, hukum taurat selalu bertentangan dengan kedagingan manusia. Mengapa? Karena hukum taurat bersifat rohani, dan manusia bersifat daging. Maka dari itu, landasan pengajaran Paulus kepada jemaat di Roma adalah “Dibenarkan karena Iman”.
Perbuatan tidak dapat membenarkan manusia, karena sampai kapanpun, manusia tidak akan bisa melakukannya. Setiap kali manusia ingin melakukan hal yang baik dan yang berkenan terhadap Allah sesuai dengan hukum yang ada, dengan natur dosa yang ada dalam diri kita, maka natur tersebut akan membangkitkan keinginan-keinginan yang bertentangan dengan hukum taurat. Tetapi Tuhan memberikan suatu pembenaran, yaitu pembenaran karena iman. Ketika manusia sudah dibenarkan, maka tubuh manusia yang lama dimatikan, agar manusia dapat melakukan sesuai dengan kehendak Allah.
Paulus juga menjelaskan bahwa kalau manusia terus mengandalkan hukum taurat, maka selamanya manusia akan ada di dalam penghukuman. Mengapa? Karena manusia musti melakukan keseluruhan dari hukum taurat, baru bisa dibenarkan. Maka dari itu, Paulus mengatakan, hukum taurat membawa penghukuman kepada umat manusia, karena tidak ada satu orangpun yang dapat melakukan hukum taurat, hukum taurat itu sempurna dan Allah menuntut kesempurnaan dalam menjalankan hukum taurat, tetapi tidak ada seorangpun yang bisa melakukan keseluruhan dari hukum taurat. Karena natur dosa yang dimiliki oleh manusia, yang membuat manusia tidak bisa melakukan hukum taurat. Maka dari itu, Paulus berkata di dalam Roma 3:23 “Karena semua orang telah berbuat dosa dan telah kehilangan kemuliaan Allah.” Inilah penyebab manusia tidak dapat melakukan hukum taurat. Tetapi karena imanlah, manusia dapat diselamatkan dan dapat melakukan hukum taurat.
B.     Teks
Ø  Sebelum
Roma 6 berbicara mengenai pembebasan dari kuasa dosa. Jemaat di Roma berfikir bahwa semakin banyak melakukan dosa, maka kasih karunia dari Allah akan terus turun atas Jemaat di Roma. Namun Paulus dengan tegas menentang pernyataan hal tersebut. Paulus dengan tegas mengatakan bahwa manusia sudah mati bagi dosa. Dengan jelas Paulus mengatakan bahwa manusia lama sudah di salibkan bersama dengan Yesus dan bangkit bersama-sama dengan-Nya di kehidupan yang baru. Sebab itu, Roma 6:23 berkata “Sebab upah dosa ialah maut; tetapi karunia Allah ialah hidup yang kekal dalam Kristus Yesus, Tuhan kita.”
Ø  Sesudah
Roma 8 berbicara mengenai bagaimana jemaat Roma hidup di dalam roh. Karena yang memberikan hidup itu bukan dari hukum taurat, namun, sesungguhnya yang memberikan hidup kepada semua umat manusia adalah Roh. Maka dari itu, hidup dengan daging hanya membawa kematian, tetapi hidup dengan Roh membawa manusia kepada kehidupan yang kekal.


BAB II
KAJIAN EKSPOSISI KITAB ROMA 7:13-16
APOLOGETIKA TERHADAP TAURAT

Nats Roma 7:13-16 berkata “Jika demikian, adakah yang baik itu menjadi kematian bagiku? Sekali-kali tidak! Tetapi supaya nyata, bahwa ia adalah dosa, maka dosa mempergunakan yang baik untuk mendatangkan kematian bagiku, supaya oleh perintah itu dosa lebih nyata lagi keadaannya sebagai dosa. Sebab kita tahu, bahwa hukum Taurat adalah rohani, tetapi aku bersifat daging, terjual di bawah kuasa dosa. Sebab apa yang aku perbuat, aku tidak tahu. Karena bukan apa yang aku kehendaki yang aku perbuat, tetapi apa yang aku benci, itulah yang aku perbuat. Jadi jika aku perbuat apa yang tidak aku kehendaki, aku menyetujui, bahwa hukum Taurat itu baik.”
Dalam teks Bahasa Yunani, ayat ini berbunyi “To. ou=n avgaqo.n evmoi. evge,neto qa,natojÈ mh. ge,noito\ avlla. h` a`marti,a( i[na fanh/| a`marti,a( dia. tou/ avgaqou/ moi katergazome,nh qa,naton( i[na ge,nhtai kaqV u`perbolh.n a`martwlo.j h` a`marti,a dia. th/j evntolh/jÅ Oi;damen ga.r o[ti o` no,moj pneumatiko,j evstin( evgw. de. sa,rkino,j eivmi peprame,noj u`po. th.n a`marti,anÅ o] ga.r katerga,zomai ouv ginw,skw\ ouv ga.r o] qe,lw tou/to pra,ssw( avllV o] misw/ tou/to poiw/Å eiv de. o] ouv qe,lw tou/to poiw/( su,mfhmi tw/| no,mw| o[ti kalo,jÅ
Dalam pasal 7:13-16, Paulus ingin memperingatkan bahwa dosa mendatangkan kematian bagi setiap orang yang masih hidup di dalam dosa tersebut. Sehingga sesuci apapun hukum taurat, manusia tidak akan bisa menggenapi dan melakukannya. Namun, hukum taurat tidak bisa disalahkan dalam hal ini, karena bukan hukum taurat yang membuat diri manusia berdosa, melainkan kedagingan manusia yang membuat dosa itu timbul dan berkembangbiak di dalam diri manusia. Manusialah yang membuat hukum taurat “sepertinya” bersalah, berdosa, dan bercacat cela. Dari penggunaan struktur gramatikal Yunani, keempat ayat ini tidak berdiri sendiri, atau dapat dikatakan terhubung dengan pendahuluan dalam perikop ini, yaitu To. ou=n yang merupakan artikel definit nominative neuter tunggal dari o. dan kata hubung ou=n untuk menyatakan kelanjutan dan menjelaskan sesuatu. To. dapat diartikan ini atau itu dan ou=n dapat diartikan oleh karena itu, akibatnya, sesuai, tentu, dan bagaimana. Jadi ayat ini mengandung pemahaman dan keyakinan Paulus dalam menjelaskan kepada jemaat di Roma tentang “Apologetika terhadap Taurat” yang akan diuraikan dalam ayat-ayat berikut ini:

1.      Hukum taurat adalah rohani (ay. 14a)
Kata penghubung “sebab kita tahu” (Yunani: ga.r o[ti) menghubungkan antara ayat 13 dengan ayat 14a. Oi;damen merupakan kata kerja indikatif perfek orang pertama jamak yang memiliki arti yaitu kita tahu. Di dalam Roma 7:14a (KJV, “For we now” – dalam bahasa Indonesia “Karena kita tau”). o` merupakan kata definite nominative maskulin tunggal yang memiliki arti yaitu itu dan ini. no,moj merupakan kata benda nominative maskulin tunggal yang memiliki arti yaitu hukum, dan aturan. Dan pneumatiko,j merupakan kata kerja partisipel perfek pasif nominative maskulin tunggal yang memiliki arti disebabkan oleh atau dipenuhi Roh, berkaitan dengan rohani, dan hal-hal spiritual atau materi. Rohani memiliki arti kontras dengan daging. Rohani tidak bisa bersatu dengan daging. Jadi, jika melihat terjemahan harafiah dari nats ini “Oi;damen ga.r o[ti o` no,moj pneumatiko,j” adalah: “Sebab kita tahu hukum itu rohani”.
Dapat kita pahami, bahwa Paulus ingin menyampaikan mengenai betapa rohaninya hukum taurat itu. Hukum taurat itu suci karena Allah sendiri yang membuatnya ketika Dia bertemu dengan Musa di Gunung Sinai. Hukum taurat sendiri bertujuan untuk mengatur dan mendidik kehidupan bangsa Israel. Namun, pada akhirnya tidak ada satu orangpun yang dapat melakukan hal tersebut, hukum taurat seakan-akan menjadi pacuan seseorang untuk berbuat dosa, disaat dirinya juga mengagung-agungkan hukum taurat tersebut. Maka dari itu, Paulus enggan menyangkal dirinya sendiri bahwa dahulu, dia sangat mengagung-agungkan hukum taurat.
Maka dari itu, Paulus menggunakan kata “kita” dalam penulisannya, dikarenakan dia mengetahui apa yang dipikirkannya dahulu mengenai hukum taurat adalah salah, hukum taurat adalah hukum yang absolut, hukum yang kuat, dan bersifat rohani. Hukum taurat membuat manusia seturut dengan apa yang dikehendaki Allah terhadap diri manusia.
Sekalipun hukum taurat itu suci dan rohani, tetapi hukum taurat tidak dapat menyelamatkan hidup manusia. Hukum taurat hanya sebagai alat Tuhan untuk menuntun kehidupan manusia agar sesuai kehendak-Nya. Tidak ada satu niatan dari hukum taurat untuk membuat manusia menjadi berdosa, bahkan membuat manusia jatuh dalam dosa.
2.      Karena bukan yang dikehendaki, tetapi yang dibenci (ay. 15b)
ouv ga.r merupakan kata hubung yang menghubungkan antara ayat 15a dan 15b dengan artian karena bukan. Kata hubung ini sangat penting, karena 15a akan dijelaskan isinya oleh 15b. o] merupakan kata ganti relative akusatif neuter tunggal yang memiliki arti yaitu siapa dan yang mana. Di dalam Roma 7:15b (KJV, “what” dalam bahasa Indonesia “apa”). qe,lw merupakan kata kerja present indikatif aktif orang pertama tunggal yang memiliki arti yaitu akan, berharap, dan menginginkan. tou/to merupakan kata ganti demonstrative akusatif neuter tunggal yang memiliki arti ini dan itu. pra,ssw merupakan kata kerja present indikatif aktif orang pertama tunggal yang memiliki arti melakukan dan praktek. avllV merupakan kata hubung yang memiliki arti tapi. o] merupakan kata ganti relative akusatif neuter tunggal yang memiliki arti yaitu siapa dan yang mana. misw/ merupakan kata kerja present indikatif aktif orang pertama tunggal yang memiliki arti benci dan membenci. tou/to merupakan kata ganti demonstrative akusatif neuter tunggal yang memiliki arti ini dan itu. poiw/ merupakan kata kerja present indikatif aktif orang pertama tunggal yang memiliki arti melakukan dan membuat. Jadi, jika melihat terjemahan harafiah dari nats ini “ouv ga.r o] qe,lw tou/to pra,ssw( avllV o] misw/ tou/to poiw/Å” adalah “karena bukan apa yang diharapkan untuk dilakukan, tetapi yang dibenci yang dilakukan”.
Paulus ingin menjelaskan bahwa keinginan daging sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. Terkadang yang dilakukan selalu yang dibenci. Dan selalu mempersalahkan hukum taurat. Padahal, kenyataanya tidak seperti itu, yang harus dipersalahkan adalah keinginan daging tersebut. Keinginan daging membawa diri kita terus menerus jatuh dalam dosa, terus menerus mengingkari janji Tuhan, dan terus menerus menjauh daripada Tuhan. Maka dari itu, hukum taurat itu benar, hukum taurat memang dirancang untuk membuat kita taat dan tidak melanggar segala ketetapan-ketetapan yang Allah buat. Harapan Paulus yang ingin melakukan hal yang baik seturut dengan hukum taurat, tetapi yang dilakukannya adalah hal yang paling ia benci, dan justru sangat bertolakbelakang dengan hukum taurat. Hal inilah yang membuat Paulus menyatakan bahwa “yang dibenci, itu yang dilakukan, tetapi yang diharapkan, malah tidak dilakukan”.
3.      Hukum taurat itu baik (ay. 16b)
su,mfhmi merupakan kata kerja present indikatif aktif orang pertama tunggal yang memiliki arti setuju. tw/| no,mw| merupakan kata benda datif maskulin tunggal yang memiliki arti hukum dan hukum itu. o[ti merupakan kata hubung yang memiliki arti karena dan bahwa. kalo,j merupakan kata sifat nominative maskulin tunggal yang memiliki arti baik dan bagus. Jadi, jika melihat terjemahan harafiah dari nats ini “su,mfhmi tw/| no,mw| o[ti kalo,jÅ” adalah “saya setuju bahwa hukum itu baik”.
Paulus dengan tegas mengakui bahwa hukum taurat itu baik. Hukum taurat yang memperkenalkan Paulus akan dosa, dan dosa itulah yang mengajarkan dirinya untuk tidak berbuat kembali seperti kejahatan yang sebelumnya. Hukum taurat hanya akan menjadi batu sandungan kalo iman kita kepada Tuhan masih mudah goyah, ketika keimanan kita terhadap Tuhan kokoh, maka hukum taurat akan dipandang benar dan tidak dipandang sebelah mata oleh banyak orang.










BAB III
Implikasi Teks
A.    Dogmatis

Yang harus diingat adalah, hukum taurat itu baik. Hukum taurat itu selalu bersifat rohani. Dan manusia, hanya seorang yang jasmani, pastinya akan selalu bertentangan terhadap yang rohani, karena yang jasmani selalu menuntut kepada kedagingan (dosa), dan rohani selalu menuntut kepada kesucian dan kesempurnaan. Oleh sebab itu, hukum taurat tidak menyelamatkan. Tetapi hukum taurat menuntun manusia untuk hidup sesuai dengan kehendak-Nya yang kudus dan suci itu. Terbukti dari pernyataan Paulus yang mengatakaan hukum taurat itu kudus (Roma 7:12). Orang yang sudah dibenarkan, pasti tidak akan menyalahkan hukum taurat, karena pada kenyataanya, hukum taurat adalah hukum kudus yang diberikan Allah kepada manusia.
B.     Praktis
Hukum taurat tidak menyelamatkan, tetapi hukum taurat menuntun hidup orang percaya agar menghidar dari dosa-dosa yang dilarang di dalam hukum taurat. Tinggal apakah ketaatan orang percaya timbul atau tidak. Hukum taurat bukan untuk dihina, tetapi untuk dikerjakan. Tetapi sebelum dikerjakan, haruslah dibenarkan karena iman, agar bukan daging lagi yang melakukannya, melainkan roh yang ada di dalam diri manusia.



BAB IV
Kesimpulan
Fungsi hukum taurat adalah untuk mendeteksi dan menghukum dosa, bukan membebaskan darinya. Di dalam hidup orang percaya akan selalu ada konflik antara hukum Allah dengan hukum dosa. Rohani tidak akan bisa bersatu dengan daging. Kekudusan tidak akan bisa bersatu dengan dosa. Dan sebaliknya, keinginan daging tidak akan pernah layak dipersembahkan kepada yang bersifat rohani. Hukum taurat hanya sebagai aturan rohani di dalam kehidupan manusia. Sebagai contoh, di dalam rumah, pasti ada aturan yang harus dipatuhi, kalau tidak dipatuhi, maka ada kosekuensinya. Sama seperti dosa, hukum taurat adalah aturan kerohanian manusia untuk hidup. Barangsiapa yang melanggar, pasti berdosa. Maka dari itu Paulus mengatakan dalam Roma 7:9 “Dahulu aku hidup tanpa hukum Taurat. Akan tetapi sesudah dating perintah itu, dosa mulai hidup” Paulus mengenal dosa dari hukum taurat, bukan karena hukum taurat yang tidak kudus dan suci, melainkan keinginan daging Paulus yang ingin melakukan bukan yang ia kehendaki. Maka dari itu, stop mempersalahkan hukum taurat, tetapi beranilah mempersalahkan keinginan diri sendiri, dan berani mematikan keinginan diri sendiri.


Daftar Pustaka
            Friberg, Timothy & Barbara. Analytical Greek New Testament. 1981. Baker Books, USA.
            Rienecker, Fritz. A Linguistic Key To The Greek New Testament. 1976. The Zondervan Corporation, Michigan.
            Nelson, Thomas. Vine’s Complete Expository Dictionary Of Old And New Testament Words. 1798. Thomas Nelson Publishers, New York.
            Exegetical Dictionary Of The New Testament, Vol 1. William B Errdmans Publishing Company, Michigan.
            Exegetical Dictionary Of The New Testament, Vol 2. William B Errdmans Publishing Company, Michigan.
            Exegetical Dictionary Of The New Testament, Vol 3. William B Errdmans Publishing Company, Michigan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini